Lembaga Amil Zakat Nasional Panti Yatim Indonesia - FIDYAH BERKAH LAHIR BATIN

Detik detik ramadhan tiba, mari kita tunaikan fidyah jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, salurkan fidyah anda dengan memberi makan yatim dan dhuafa BERSAMA PYI YATIM & ZAKAT

FIDYAH BERKAH LAHIR BATIN

LAZNAS PYI YATIM & ZAKAT

Raih Berkah Dengan FIdyah

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Sahabat punya hutang puasa? Segera tunaikan fidyahnya, agar tenang jalani ibadah puasa dan rasakan berkahnya memberi makan anak yatim dan dhuafa!

Rincian Program

Deskripsi Program

Kebaikan di Depan Mata, Bayar Fidyahmu Sebelum Ramadhan Tiba!

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim, ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, salah satunya puasa.

fa18e5bf-0563-4a69-ae27-ddf8834d790e.jpg

Siapa saja yang wajib membayar fidyah?

Dalil tentang fidyah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Namun menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada 5 golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu;

  • Orang tua renta
  • Orang yang sedang sakit parah
  • Wanita hamil dan menyusui
  • Orang yang menunda qadha puasa hingga ia bertemu dengan bulan Ramadan selanjutnya
  • Orang mati yang selama hidupnya memiliki hutang puasa (harus difidyahi oleh keluarga)

562a766b-8db1-4239-a4b9-ebfef92b32aa.jpg

Berapa kadar fidyah yang harus di bayar?

Menurut ulama syafi'iyah, besaran fidyah yang harus ditunaikan dalam satu hari sebesar 1 mud atau 0,6 Kg bahan makanan pokok. Atau Rp. 9.000 jika diuangkan ke dalam harga beras saat ini.

Menurut ulama hanafiyyah, besaran fidyah yang harus ditunaikan dalam satu hari sebesar 2 mud atau 1,2 Kg bahan makanan pokok. Atau Rp. 18.000 jika diuangkan kedalam harga beras saat ini.

Jika sahabat ingin lebih afdol dalam menentukan berapa besaran fidyah yang harus dibayar. sahabat bisa menentukannya dengan menghitung berapa kali makan dalam sehari, dikali biaya satu kali makan.

Contoh, 3 kali makan dalam sehari x Rp. 12.000 (biaya untuk satu kali makan) =  Rp. 36.000

Maka besaran fidyah untuk menebus hutang puasa selama 3 hari menjadi,

Rp. 36.000 x 3 = Rp. 108.000

b863cec7-01fb-499b-bca3-bfb09119c43b.jpg

Kemana Fidyah disalurkan?

Sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), PYI Yatim & Zakat memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah, termasuk fidyah. Fidyah yang sahabat tunaikan akan disalurkan kepada 3.000 kaum dhuafa seperti anak yatim dan lansia dhuafa serta warga dhuafa dalam bentuk makanan siap santap atau paket sembako.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program