
LAZNAS PYI YATIM & ZAKAT
Raih Berkah Dengan FIdyah

Detik detik ramadhan tiba, mari kita tunaikan fidyah jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, salurkan fidyah anda dengan memberi makan yatim dan dhuafa BERSAMA PYI YATIM & ZAKAT
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Nahh.. Sahabat Dermawan bingung meyalurkan fidyahnya kemana?,
PYI Yatim dan Zakat menerima dan menyalurkan fidyah anda untuk Yatim, dhuafa, fakir, miskin, dan penerima manfaat lainnya.
Berapa sih, kadar fidyah yang sahabat harus bayar?
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras.
Boleh Fidyah dengan Uang?
menurut kalangan Hanafiyah, fidyah tetap boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
Kemana Fidyah akan disalurkan?
PYI Yatim dan Zakat akan menyalurkan Fidyah dengan membagi dalam dua paket yaitu:
Terlalu besar yahhh?
Jangan khawatir, bisa dicicil kok hingga memasuki bulan Ramadhan nanti.