
LAZNAS PYI YATIM & ZAKAT
Raih Berkah Dengan FIdyah

Detik detik ramadhan tiba, mari kita tunaikan fidyah jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, salurkan fidyah anda dengan memberi makan yatim dan dhuafa BERSAMA PYI YATIM & ZAKAT
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim, ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, salah satunya puasa.
Siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Dalil tentang fidyah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 184. Namun menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada 5 golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu;
Berapa kadar fidyah yang harus di bayar?
Menurut ulama syafi'iyah, besaran fidyah yang harus ditunaikan dalam satu hari sebesar 1 mud atau 0,6 Kg bahan makanan pokok. Atau Rp. 9.000 jika diuangkan ke dalam harga beras saat ini.
Menurut ulama hanafiyyah, besaran fidyah yang harus ditunaikan dalam satu hari sebesar 2 mud atau 1,2 Kg bahan makanan pokok. Atau Rp. 18.000 jika diuangkan kedalam harga beras saat ini.
Jika sahabat ingin lebih afdol dalam menentukan berapa besaran fidyah yang harus dibayar. sahabat bisa menentukannya dengan menghitung berapa kali makan dalam sehari, dikali biaya satu kali makan.
Contoh, 3 kali makan dalam sehari x Rp. 12.000 (biaya untuk satu kali makan) = Rp. 36.000
Maka besaran fidyah untuk menebus hutang puasa selama 3 hari menjadi,
Rp. 36.000 x 3 = Rp. 108.000
Kemana Fidyah disalurkan?
Sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), PYI Yatim & Zakat memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah, termasuk fidyah. Fidyah yang sahabat tunaikan akan disalurkan kepada 3.000 kaum dhuafa seperti anak yatim dan lansia dhuafa serta warga dhuafa dalam bentuk makanan siap santap atau paket sembako.